Sekilas Tentang SMK Bhakti Pertiwi


Batujajar merupakan bagian dari wilayah  Kabupaten Bandung Barat yang memiliki potensi strategis dan vital dalam memajukan dan mensukseskan pembangunan Kabupaten Bandung Barat dalam berbagai sektor. Hal ini mengingat jumlah penduduk yang cukup padat dan pusat perhatian dan tolak ukur keberhasilan pembangunan Kabupaten Bandung Barat. Guna kepentingan tersebut, penyediaan sarana pendidikan yang refresentatif  dan berkualitas mulai pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi sangat dibutuhkan, karena dengan pendidikan mampu mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul, Kompeten dan berkualitas sebagai pelaku-pelaku pembangungan.
Berdasarkan pemikiran diatas, kami sebagai bagian anggota masyarakat yang merupakan komponen dan elemen bangsa berkewajiban untuk ikut andil dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat melalui penyelenggaraan program sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Adapun Pemikiran tersebut kami realisasikan dalam bentuk pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) “BHAKTI PERTIWI”. SMK Bhakti Pertiwi diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Tazzaka, beralamat di  Jl. Babakansari No.12 Batujajar, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat dengan Akta Notaris Dede, SH. Nomor C-110HT.03.01.TH.1999, tanggal 24 Februari 1999.
Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten yang ternuda di Provinsi Jawa Barat sangat membutuhkan tenaga-tenaga professional dalam berbagai bidang guna tercapainya tujuan dan cita-cita pembangunan yaitu mensejahterakan dan memakmurkan kehidupan masyarakat. Melengkapi dan meningkatkan sarana pendidikan merupakan salah satu strategi dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Bandung Barat, disamping  melengkapi dan meningkatkan sarana yang lainnya, seperti fasilitas kesehatan, kegiatan perekonomian, industry, pertanian dan perkebunan, dll.
Beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan dasar (rasionalisasi) pentingnya pendirian SMK BHAKTI PERTIWI di wilayah Kabupaten Bandung Barat, antara lain :
1.      Kabupaten Bandung Barat sebagai kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat sangat membutuhkan peran serta dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan sebagai pelaku-pelaku pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
2.      Lembaga pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan sangat dibutuhkan keberadaannya, karena dapat menghasilkan lulusan-lulusan terdidik yang siap pakai yang mampu mengisi lapangan-lapangan kerja seperti Rumah Sakit, Poliklinik, Apotek, Industri obat dan makanan, dan lain-lain.
3.      Dengan tersedianya tenaga-tenaga professional bidang kesehatan, akan mempercepat pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, karena kesehatan merupakan syarat dan kebutuhan utama bagi seluruh masyarakat, sehingga masyarakat yang sehat jasmani dan rohani mampu mensukseskan pembangunan.
4.      Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Bandung Barat jumlahnya cukup banyak, sehingga memunginkan banyaknya lulusan yang melanjutkan ke luar Kabupaten Bandung Barat. Dengan bertambahnya sarana pendidikan tingkat menengah kejuruan (SMK), sangat membantu sekali masyarakat dalam melanjutkan pendidikan putera dan puteri nya dengan jarak terjangkau dan biaya lebih ringan.
5.      SMK Kesehatan, khususnya bidang farmasi dapat menghasilkan lulusan bidang farmasi yang berkompeten dan memiliki sertifikat Asisten Ahli Apoteker dari lembaga terkait, sehingga mampu dan siap pakai mengisi lapangan-lapangan kerja bidang farmasi di Kabupaten Bandung Barat yang membutuhkan tenaga professional bidang farmasi.

A.    Landasan
Landasan atau dasar hokum dalam pengajuan proposal ini adalah :
a.       Landasan Hukum
1.      Pancasila
2.      Undang-Undang Dasar 1945
3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP)
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
8.      Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMU/SMK Tahun 2006
9.      Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker
b.      Landasan Operasional
1.      Akta Notaris Dede, SH. Nomor C-110HT.03.01.TH.1999, Tanggal 24 Februari 1999
2.      Surat permohonan dan proposal PENDIRIAN SMK BHAKTI PERTIWI kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat
3.      Statuta atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Pendidikan Tazzaka
4.      Program Kerja SMK Bhakti Pertiwi Tahun Pelajaran 2009-2010

B.     Tujuan dan Sasaran
Adapun tujuan dan sasaran pengajuan proposal ini adalah :
a.       Tujuan
1.      Meningkatkan akses pendidikan dan pengajaran bagi para calon siswa.
2.      Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di SMK Bhakti Pertiwi sesuai dengan perkembangan ilmu dan tuntutan pasar kerja.
3.      Menghasilkan lulusan (sumber daya manusia) tingkat menengah kejuruan yang memiliki kompetensi dan terampil dibidang farmasi dan kimia analis.
b.      Sasaran
1.      Terselenggaranya KBM baik teori maupun praktik dengan fasilitas yang memenuhi standard an memadai.
2.      Mensukseskan program pemerintah dalam pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional.

D.  Visi, Misi dan Tujuan SMK Bhakti Pertiwi
1.      Visi
Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan (center of excellent) dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa, memiliki kompetensi, professional dan mampu menghadapi tantangan global.
2.      Misi
Menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan yang berorientasi pada kualitas dalam membentuk tenaga-tenaga professional dalam berbagai bidang yang dilandasi iman dan taqwa, cerdas, sehat jasmani dan rohani, ,memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi tantangan global.Melengkapi buku sumber keilmuan, khususnya bidang farmasi
            3.   Tujuan
                        Maksud dan tujuan penyelenggaraan pendidikan ini antara lain :
a.       Menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berrdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      Menjalankan amanat UUD 1945 Negara Republik Indonesia, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
c.       Melaksanakan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan guna menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global
d.      Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menjembatani antara sektor kerja dengan kemajuan ilmu ilmu pengetahuan dan teknologi melalui updating skill dan keterampilan serta berbagai temuan baru yang harus dikuasai para angkatan kerja yang terkait dengan kemajuan ilmu dan teknologi
e.       Mendesain dan mewujudkan lingkungan masyarakat, Kabupaten Bandung Barat khususnya yang berwawasan pendidikan, humanis, cinta lingkungan, memelihara kestabilan ekosistem, hidup sehat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kebangsaan, dan keagamaan. Hal ini sejalan dengan Visi, Misi, dan Tujuan yang ingin dicapai Kabupaten Bandung Barat
f.       Menyediakan tenaga-tenaga professional (kualified dan sertified) yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja di wilayah Kabupaten Bandung Barat khususnya dan pasar kerja nasional dan internasional umumnya
g.      Ikut serta mensukseskan program pemerintah Indonesia sehat 2010
h.      Ikut serta membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
i.        Menciptakan tenaga professional Asisten Apoteker.